Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Etika atau bermakna seperti nilai-nilai yang memiliki hal-hal atau asas-asas yang positif seperti anda sopan santun akhlak dan lain sebagainya yang dinilai secara benar atau salah dalam sebuah kelompok masyarakat itu merupakan bagian dari definisi etik secara garis besar tapi tentu masih banyak lagi yang mendefinisikan etika dengan hal-hal yang berbedaTapi dalam hal ini kita akan bicara tentang etika yang ada di dalam sebuah model sistem informasi yang disebut dengan teknik informatika yang memiliki etik tersendiri dalam sebuah komunikasi baik profesional bisnis organisasi dan lain sebagainyaHal-hal tersebut bisa berupa secara teknis seperti pengumpulan data penyimpanan data manipulasi penghantaran data menampilkan bentuk sebuah sistem informasi menampilkan ide-ide tertentu kabar-kabar tertentu proses pengumpulan datanya proses pengolahan datanya dan berbagai hal tentang penyebaran informasi berupa suara gambar teks angka dan berbagai data lain dalam bentuk elektronik Hal-hal lain yang berupa sebuah model teknologi yang memiliki etika elektronik telekomunikasi yang berbasiskan komputer itu kita sebut dengan etika berkompetisi Tapi sejalan dengan perkembangan komputer yang dipakai di mana-mana baik secara personal organisasi bisnis dan berbagai hal lainnya maka etika itu kemudian muncul menjadi suatu bahasa seperti misalnya menjadi sebuah etika sebuah profesionalisme dalam seseorang yang memiliki profesi tertentu dalam sebuah pekerjaan bidang komputer transaksi teknologi informasi sistem informasi dan lain sebagainya seperti contohnya seseorang yang memiliki jabatan seorang programmer misalnya memiliki etika profesi dalam teknologi informasi seperti seorang programmer tidak boleh membuat atau mendistribusikan malware seorang programmer tidak boleh menulis kode yang sulit diikuti dengan sengaja seorang programmer tidak boleh menulis dokumentasi dengan sengaja untuk membingungkan dan tidak akurat seorang programmer tidak boleh menggunakan ulang kode hak cipta kecuali membeli atau meminta izin dari creatornya tidak boleh mencari keuntungan tambahan dari proyek yang dialami oleh pihak kedua tanpa izin dan berbagai hal lainnya yang kita bisa lihat dalam sebuah etik-etik seorang programmer seperti misalnya mencuri software development to tanpa izin menerima dana tanpa izin dari pengembang dan masih banyak lagi hal-hal lain yang tidak tertulis dalam seorang yang berprofesi sebagai programmerHal ini tentunya dalam bidang-bidang kejahatan misalkan menyisipkan hal-hal yang merugikan perusahaan atau corporate yang sudah bekerja sama dengannya. Atau telah menjual hak cipta secara putus kepada corporate lain menjualnya ke pihak lain tentu ini adalah etika-etika bisnis yang tidak diperkenankanAtau masih banyak lain yang perlu diperhatikan dalam sebuah etika seorang programmer demikian juga sekarang kita bicara tentang profesi lain yang disebut analis data yang mengelola apa data secara gereja secara besar-besaranOrang tersebut tidak boleh mengeluarkan data tanpa seizin dari perusahaan tetapi tentunya akan berbeda dengan perusahaan-perusahaan terbuka yang telah merilis datanya di mana data-data tersebut memang telah valid dan dapat dipakai untuk sebagai acuan dari pengembangan perusahaan tersebut Beberapa hal lain yang perlu diperhatikan dalam sebuah etik adalah sebenarnya bagaimana tujuan sebuah teknologi informasi berbasis komputer tersebut merupakan bagian dari sebuah kesepakatan bersama seperti contohnya misalnya tujuan dari teknologi informasi merupakan bagian dari penyelesaian masalah untuk menghasilkan sesuatu yang lebih berkarya atau lebih inovatif memberikan sebuah informasi yang lebih cepat untuk mengambil keputusan atau memberikan kemudahan bagi sebuah perusahaan dan hal-hal tersebut tadi dilanggar oleh sebuah sistem terkompetisi artinya merupakan bagian dari misalnya mempersulit manajemen atau kinerja dari sebuah perusahaan tertentu dalam mendapatkan suatu hasil yang boleh dikatakan sebagai resisten dari pengambilan sebuah keputusanPrinsip-prinsip kemudahan tersebut sebenarnya harus diterapkan dalam sebuah perusahaan maka dengan hal ini sering kita sebut dengan steering committe di mana sebuah perusahaan memiliki penganalisaan tersendiri tentang sistem informasi atau teknologi informasi yang sedang dibuatKemudahan-kemudahan sistem informasi yang didasari oleh hitech hitech yang merupakan kekuatan teknologi itu sendiri dalam meningkatkan kemampuan aspek-aspek bertransaksi misalnya aspek-aspek mengatur organisasi aspek-aspek dalam berbagai hal sebuah corporate bisnis harus diterapkan secara baik 1 2 3 Lihat Sosbud Selengkapnya
Contohetika,moral dan hukum dalam Sistem Informasi! 1. Etika : penggunaan komputer sudah di luar etika penggunaannya, misalnya: dengan pemanfaatan teknologi komputer, dengan mudah seseorang dapat mengakses data dan informasi dengan cara yang tidak sah. Belum lagi ada sebagian orang yang memanfaatkan komputer dan internet untuk mengganggu orang
TUGAS SIKAP ETIKA DAN MORAL DALAM MENGGUNAKAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI NAMA KHOERUNISATIANI KELAS X MA MA RIYADHUL JANNAH 2017-2018 ======================================================================== PENDAHULUAN Latar Belakang Dewasa ini orang-orang banyak menggunakan teknologi internet untuk kebutuhan mereka. internet tak pernah lepas dari kehidupan mereka karena dalam internet tersaji berbagai informasi yang kita butuhkan. Tapi, kita juga harus memahami dan menggunakan etika dan moral dalam surfing di dunia maya. Manfaat dan Tujuan Untuk menjadikan brainware lebih beretika dan bermoral dalam menggunakan TIK Untuk memberi pengetahuan pada readers tentang etika dan moral dalam penggunaan TIK. PEMBAHASAN Etika dan Moral dalam Penggunaan TIK Menggunakan fasilitas TIK untuk hal yang bermanfaat Tidak memasuki sistem informasi orang lain secara illegal. Tidak memberikan user ID dan password kepada orang lain untuk masuk ke dalam sebuah sistem. Dan tidak diperkenankan pula untuk menggunakan user ID orang lain untuk masuk ke sebuah sistem. Tidak mengganggu dan atau merusak sistem informasi orang lain dengan cara apa pun. Menggunakan alat pendukung TIK dengan bijaksana dan merawatnya dengan baik. Tidak menggunakan TIK dalam melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat. Menjunjung tinggi Hak Atas Kekayaan Intelektual HAKI. Misalnya, pencantuman url website yang menjadi referensi tulisan kita baik di media cetak atau elektronik Tetap bersikap sopan dan santun walaupun tidak bertatap muka secara langsung. Khusus ketika sedang berinteraksi dengan orang lain menggunakan fasilitas nonverbal message system seperti SMS, chatting, atau e-mail, perlu diperhatikan beberapa etika, diantaranyaJangan terlalu banyak menggunakan huruf kapital karena biasanya penggunaan huruf kapital dianggap berteriak. Jangan membicarakan orang lain menggunakan e-mail karena bisa saja orang yangmenerima e-mail kita menggunakan fasilitas forward yang dapat meneruskan e-mail kita kepada orang yang dibicarakan. Ketika menjawab pesan dari orang lain haruslah realistis dan relevan. Sebagi contoh,tidak menjawab pesan dari orang lain dengan jawaban yang singkat padahal orang tersebut telah menulis pesan yang sangat panjang. J4ngAnt mEnuL1st sp3rTi iNie9h, karena sangat tidak enak dibaca dan tidak sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia yang baik dan benar. Tidak menbajak,menyalin,atau menggandakan tanpa seizin pemilik hak paten. Tidak mengubah,mengurangi,atau menambah hasil karya orang lain. Tidak menggunakan perangkat lunak untuk suatu kejahatan. Menggunakan perangkat lunak yang asli. Pengertian Etika dan Moral dalam Penggunaan TIK Etika adalah ajaran tentang baik dan buruknya sesuatu, Moral adalah aspek kejiwaan yang sangat erat berhubungan dengan sikap dan perilaku, jadi pengertian Etika dan Moral dalam penggunaan TIK adalah ajaran cara menggunakan TIK sesuai dengan sikap dan perilaku yang baik,dan menghindari penggunaan untuk hal yang kurang baik. Berikut kami beri pengertian Hak Cipta copyright dan Merk Dagang trademark Hak cipta lambang internasional ©, Unicode U+00A9 adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas. Merek atau merek dagang ™ adalah tanda pembeda yang digunakan suatu badan usaha sebagai penanda identitasnya dan produk barang atau jasa yang dihasilkannya kepada konsumen, dan untuk membedakan usaha tersebut maupun barang atau jasa yang dihasilkannya dari badan usaha lain. Merek merupakan kekayaan industri, yaitu termasuk kekayaan intelektual. Penghargaan Terhadap Kreatifitas Orang Lain Berupa Hak paten dan Royalty. a. Hak Paten adalah hak eksklusif atas ekspresi di dalam Hak Cipta di atas dalam kaitannya dengan perdagangan. Regulasi di Amerika Hak Cipta diberikan seumur hidup pencipta ditambah 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia, sedangkan paten berlaku 20 tahun. Saya tidak tahu hukum di Indonesia apakah sama atau tidak. Hak Cipta direpresentasikan dalam tulisan dengan simbol © copyright sedangkan Hak Paten disimbolkan dengan ™ trademark. Hak Cipta atau Hak Paten yang masih dalam proses pendaftaran disimbolkan registered. b. Royalti adalah suatu jumlah yang dibayarkan atau terutang dengan cara atau perhitungan apa pun, baik dilakukan secara berkala maupun tidak, sebagai imbalan atas Penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusasteraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, disain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual / industrial atau hak serupa lainnya. Penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan industrial, komersial atau ilmiah. Menghindari Pembajakan Pembajakan sering terjadi, seperti pada blog, cara menghindarinya yaitu 1. Signin dulu ke account blogger anda. 2. Kemudian masuk kebagian Edit Html yang ada diblog anda tersebut. Caranya klik tab [lay out] yang ada di dashboard anda kemudian ambil pilihan [Edit Html] 3. Lalu copy dan paste kode di dalam kotak dibawah ini. Dan letakkan tepat dibawah kode yang ada di kotak edit html tersebut. Cara menemukannya agar cepat tekan kombinasi tombol [ctrl+f] dan paste kode ini kedalamnya. = function {GANTI DENGAN TULISAN LAIN; return false; } 4. Kemudian ganti tulisan yang berwarna merah [GANTI DENGAN TULISAN LAIN] yang ada didalam kode diatas dengan tulisan lain yang nantinya akan menjadi peringatan ketika orang mengklik kanan pada blog kita. 5. Setelah pengeditan selesai klik tombol [save template] yang ada. C. Etika Komputer Etika komputer adalah seperangkat asas atau nilai yang berkenaan dengan penggunaan komputer. Etika komputer berasal dari 2 suku kata yaitu etika bahasa Yunani ethos adalah adat istiadat atau kebiasaan yang baik dalam individu, kelompok maupun masyarakat dan komputer bahasa Inggris to compute merupakan alat yang digunakan untuk menghitung dan mengolah data. Jumlah interaksi manusia dengan komputer yang terus meningkat dari waktu ke waktu membuat etika komputer menjadi suatu peraturan dasar yang harus dipahami oleh masyarakat luas. D. Sejarah Etika Komputer Komputer ditemukan oleh Howard Aiken pada tahun 1973 Penemuan komputer di tahun 1973 ini menjadi tonggak lahirnya etika komputer yang kemudian berkembang hingga menjadi sebuah disiplin ilmu baru di bidang teknologi. • Generasi I Era 1940-an Terdapat 2 peristiwa penting pada tahun 1940-an yaitu Perang Dunia II dan lahirnya teknologi komputer. Selama Perang Dunia II, Profesor Norbert Wiener mengembangkan sebuah meriam antipesawat yang mampu melumpuhkan setiap pesawat tempur yang melintas di sekitarnya. Pengembangan senjata tersebut memicu Wiener untuk memperhatikan aspek lain selain kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yaitu etika. Dalam penelitiannya, Wiener meramalkan terjadinya revolusi sosial dari perkembangan teknologi informasi yang dituangkan dalam sebuah buku berjudul Cybernetics Control and Communication in the Animal and Machine. Penelitian Wiener masih terus berlanjut hingga tahun 1950-an. Meskipun Wiener tidak pernah menggunakan istilah etika komputer dalam setiap bukunya, konsep pemikirannya telah menghasilkan fondasi yang kuat dalam perkembangan etika komputer di masa mendatang. • Generasi II Era 1960-an Meningkatnya jumlah penggunaan komputer pada era tersebut membuat Donn Parker dari SRI International Menlo Park California melakukan berbagai penelitian terhadap penggunaan komputer secara ilegal. Menurut Parker, kejahatan komputer terjadi karena kebanyakan orang mengabaikan etika dalam penggunaan komputer. Pemikiran Parker menjadi pelopor kode etik profesi di bidang komputer Kode Etik Profesional. • Generasi III Era 1970-an Kecerdasan buatan atau artificial intelligence memicu perkembangan program-program komputer yang memungkinkan manusia berinteraksi secara langsung dengan komputer, salah satunya adalah ELIZA. Program psikoterapi Rogerian ini diciptakan oleh Joseph Weizenbaum dan mengundang banyak kontroversi karena Weizenbaum telah melakukan komputerisasi psikoterapi dalam bidang kedokteran. Istilah etika komputer kemudian digunakan oleh Walter Maner untuk menanggapi permasalahan yang ditimbulkan oleh pemakaian komputer pada waktu itu. Era ini terus berlanjut hingga tahun 1980-an dan menjadi masa kejayaan etika komputer, khususnya setelah penerbitan buku teks pertama mengenai etika komputer yang ditulis oleh Deborah Johnson dengan judul Computer Ethics. • Generasi IV Era 1990-an Penelitian dan pelatihan etika komputer berkembang pesat mulai tahun 1990 hingga saat ini. Berbagai konferensi, riset, jurnal, artikel dan buku mengenai etika komputer terus berkembang sehingga masyarakat dunia menyadari pentingnya etika dalam penggunaan komputer. Etika komputer juga menjadi dasar lahirnya peraturan atau undang-undang mengenai kejahatan komputer. Isu Seputar Kejahatan Komputer Lahirnya etika komputer sebagai sebuah disiplin ilmu baru dalam bidang teknologi tidak dapat dipisahkan dari permasalahan-permasalahan seputar penggunaan komputer yang meliputi kejahatan komputer, netiket, e-commerce, pelanggaran HAKI Hak Atas Kekayaan Intelekstual dan tanggung jawab profesi. Kejahatan Komputer Kejahatan komputer atau computer crime adalah kejahatan yang ditimbulkan karena penggunaan komputer secara ilegal. Kejahatan komputer terus berkembang seiring dengan kemajuan teknologi komputer saat ini. Beberapa jenis kejahatan komputer meliputi Denial of Services melumpuhkan layanan sebuah sistem komputer, penyebaran virus, spam, carding pencurian melalui internet dan lain-lain. Netiket Internet merupakan aspek penting dalam perkembangan teknologi komputer. Internet merupakan sebuah jaringan yang menghubungkan komputer di dunia sehingga komputer dapat mengakses satu sama lain. Internet menjadi peluang baru dalam perkembangan bisnis, pendidikan, kesehatan, layanan pemerintah dan bidang-bidang lainnya. Melalui internet, interaksi manusia dapat dilakukan tanpa harus bertatap muka. Tingginya tingkat pemakaian internet di dunia melahirkan sebuah aturan baru di bidang internet yaitu netiket. Netiket merupakan sebuah etika acuan dalam berkomunikasi menggunakan internet. Standar netiket ditetapkan oleh IETF The Internet Engineering Task Force, sebuah komunitas internasional yang terdiri dari operator, perancang jaringan dan peneliti yang terkait dengan pengoperasian internet. E-commerce Berkembangnya penggunaan internet di dunia berpengaruh terhadap kondisi ekonomi dan perdagangan negara. Melalui internet, transaksi perdagangan dapat dilakukan dengan cepat dan efisien. Akan tetapi, perdagangan melalui internet atau yang lebih dikenal dengan e-commerce ini menghasilkan permasalahan baru seperti perlindungan konsumen, permasalahan kontrak transaksi, masalah pajak dan kasus-kasus pemalsuan tanda tangan digital. Untuk menangani permasalahan tersebut, para penjual dan pembeli menggunakan Uncitral Model Law on Electronic Commerce 1996 sebagai acuan dalam melakukan transaksi lewat internet. Pelanggaran HAKI Hak Asasi Kekayaan Intelektual Berbagai kemudahan yang ditawarkan oleh internet menyebabkan terjadinya pelanggaran HAKI seperti pembajakan program komputer, penjualan program ilegal dan pengunduhan ilegal. Tanggung Jawab Profesi Berkembangnya teknologi komputer telah membuka lapangan kerja baru seperti programmer, teknisi mesin komputer, desainer grafis dan lain-lain. Para pekerja memiliki interaksi yang sangat tinggi dengan komputer sehingga diperlukan pemahaman mendalam mengenai etika komputer dan tanggung jawab profesi yang berlaku. F. Etika Komputer di Indonesia Indonesia merupakan salah satu negara pengguna komputer terbesar di dunia sehingga penerapan etika komputer dalam masyarakat sangat dibutuhkan. Indonesia menggunakan dasar pemikiran yang sama dengan negara-negara lain sesuai dengan sejarah etika komputer yang ada. Pengenalan teknologi komputer menjadi kurikulum wajib di sekolah-sekolah, mulai dari Sekolah Dasar SD hingga Sekolah Menengah Atas SMA sederajat. Pelajar, mahasiswa dan karyawan dituntut untuk bisa mengoperasikan program-program komputer dasar seperti Microsoft Office. Tingginya penggunaan komputer di Indonesia memicu pelanggaran-pelanggaran dalam penggunaan internet. Survei Business Software Alliance BSA tahun 2001 menempatkan Indonesia di urutan ketiga sebagai negara dengan kasus pembajakan terbesar di dunia setelah Vietnam dan China. Besarnya tingkat pembajakan di Indonesia membuat pemerintah Republik Indonesia semakin gencar menindak pelaku kejahatan komputer berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 penyempurnaan dari UUHC No. 6 Tahun 1982 dan UUHC No. 12 Tahun 1997. Upaya ini dilakukan oleh pemerintah RI untuk melindungi hasil karya orang lain dan menegakkan etika dalam penggunaan komputer di Indonesia. PENUTUP Kesimpulan Dengan menggunakan etika dan moral dalam menggunakan TIK, kita menjadi lebih bijaksana. Referensi hak paten Haryatmoko. 2007. Etika Komunikasi. Yogyakarta Kanisius. Simarmata, Janner. 2008. Pengenalan Teknologi Komputer dan Informasi. Yogyakarta Penerbit Andi. Wahyono, Teguh. 2009. Etika Komputer Tanggung Jawab Profesional di Bidang Teknologi Informasi. Yogyakarta ======================================================================== contoh etika dan moral dalam tik,pengertian etika dan moral dalam tik,makalah tentang etika dan moral dalam penggunaan tik,etika dan moral dalam menggunakan tik,keterkaitan ict dan globalisasi pada dunia kerja dan profesionalisme,etika dan moral dalam menggunakan tik ppt,teori etika dan moralitas dalam penggunaan teknologi informasi,sebutkan contoh etika dan moral untuk menghargai karya orang lain,tugas tik kelas 11,tugas tik kelas 9,tugas tik kelas 9 semester 1,tugas tik kelas 9 semester 2,tugas tik kelas 8,tugas tik kelas 7,tugas tik kelas 10,tugas tik kelas 12,jelaskan pengertian tik,pengertian tik secara umum,kapan penggunaan tik akan berdampak negatif,pengertian tik,menurut para ahli,fungsi tik,manfaat tik,pendidikan berbasis tik,jenis jenis tik,Pengertian TIK,pengertian teknologi informasi dan komunikasi secara umum,sejarah teknologi informasi dan komunikasi,contoh teknologi informasi dan komunikasi,pengertian teknologi informasi dan komunikasi menurut para ahli,fungsi tik,makalah teknologi informasi dan komunikasi,manfaat tik,pendidikan berbasis tik,tugas pengelola teknologi informasi kemenkumham,jabatan pengelola teknologi informasi,fungsi pokok icc,gaji pengelola teknologi informasi,tugas pengelola teknologi informasi pns,fungsi pokok international criminal tribunal,uraian tugas pengelola teknologi informasi,pengelola teknologi informasi cpns 22. Etika dalam Teknologi Informasi dan Menghargai Karya Orang Lain. Teknologi informasi (IT), erat kaitannya dengan teknologi komputer (sebagai perangkat keras/hardware), dan program aplikasi (sebagai perangkat lunak/software). Keduanya berkembang begitu pesat akhir-akhir ini. Barang siapa menguasai teknologi informasi, maka dia tidak akan Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. A. Pengertian Etika dan Teknologi Informasi dan KomunikasiEtikaSebelum membahas mengenai etika penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi TIK, kita harus terlebih dahulu tahu tentang apa itu etika. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia KBBI, etika adalah ilmu tentang asas-asas akhlak, sedangkan akhlak berarti budi pekerti atau kelakuan. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa etika adalah ilmu yang mengatur tentang budi pekerti atau tata cara Teknologi Informasi dan KomunikasiTeknologi informasi dan komunikasi terdiri dari 3 kata, yaitu teknologi, informasi, dan komunikasi. Teknologi informasi bermakna menggabungkan bidang teknologi seperti komputer, telekomunikasi dan elektronik dan bidang informasi seperti data, fakta, dan proses Munir, 2005. Pengertian secara terminologis, komunikasi adalah proses penyampaian suatu pernyataan seseorang kepada orang lain Effendy, Onong Uchjana, 2008. Dapat disimpulkan bahwa teknologi informasi dan komunikasi adalah teknologi dalam pengolahan data, fakta dan proses menjadi pernyataan yang dapat diterima dan diketahui oleh orang Etika dalam Penggunaan Teknologi Informasi dan KomunikasiSetelah membahas pengertian dari etika dan teknologi informasi dan komunikasi secara terpisah, maka dapat digabungkan menjadi satu. Penggabungan ini yang nantinya dapat memberikan jawaban apa pengertian dari etika dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi. Etika dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi adalah ilmu tentang tata cara menggunakan teknologi dalam mengolah data supaya dapat diterima oleh orang Manfaat Teknologi Informasi dan KomunikasiDi era sekarang pemanfaatan TIK tidak dapat dipisahkan dari diri seseorang. Semua orang menggunaka perkembangan TIK sesuai kebutuhan mereka. Pemanfaatan TIK dalam keseharian contohnya, seseorang dari pedesaan yang menghubungi kerabat melalui telepon genggam/seluler. Dalam pengertian sebagai wahana komunikasi yang berupa telepon genggam/seluler, TIK tidak hanya menjadi dominasi masyarakat perkotaan saja tetapi sudah memengaruhi kehidupan masyarakat perdesaan Siahaan, 2015. Semakin berkembangnya teknologi TIK bukan hanya melalui sebatas komputer dan internet. Contoh pemanfaatan TIK bagi seorang pelajar, melalui perkembangan TIK mereka bisa saling berbagi pengalaman, memudahkan untuk mencari referensi dalam belajar dan pengerjaan tugas, serta berdiskusi bersama tanpa harus mempermasalahkan Dasar Aturan Penggunaan TeknologiDalam menggunakan teknologi informasi dan komunikasi berbasis elektronik diperlukan beberapa aturan. Aturan-aturan dalam menggunakan informasi diatur tertulis secara hukum, yang kemudian disebut dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ITE. Undang-undang ITE mengatur beberapa hal, meliputiPengakuan informasi atau dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah,tanda tangan elektronik,penyelenggaraan sertifikasi elektronik,penyelenggaraan sistem elektronik,perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam menggunakan terknologi informasi cyber crime, antara lainkonten ilegal, yang terdiri dari kesusilaan, perjudian, penghinaan atau pencemaran nama baik, pengancaman, dan pemerasan,akses ilegal,intersepsi ilegal,gangguan terhadap data/data interference,gangguan terhadap sistem/system interference, danpenyalahgunaan alat dan perangkat/misuse of device. D. Etika Penggunaan TeknologiTIK memiliki banyak manfaat, namun TIK juga dapat berpengaruh buruk. Banyak orang yang mensalahgunakan kemampuan mereka untuk melakukan hal buruk dengan memanfaatkan TIK. Beberapa isu yang muncul dalam penggunaan TIK, diantaranya Broadband, Consumer, Rotection, Cultural diversity, Cybererime, Digital copyright, Digital divide, Dispute, Resolution, Domain names, E-Banking/ E-Finance, EContracting, E-Taxtation, Elektronic ID, Free Speech/Public Moral, IP-based Networks/IPv6, Market Access, Money Laundering, Network Security, Privacy, Standard seting, Spam, adan Wereless Hendri, Ellington. 1998. Sebagai pengguna teknologi tidak bisa sembarang dalam penggunaannya. Ada beberapa etika yang perlu diperhatikan, antara lainMemanfaatkan fasilitas teknologi dengan baik dan masuk atau mengunjungi laman-laman membocorkan informasi orang merusak atau mengganggu informasi orang alat pendukung yang sesuai standar menggunakan teknologi untuk melakukan hal-hal yang melanggar menjiplak dan mengakui hak cipta karya orang kali mencari referensi selalu sertakan sumber supaya terhindar dari prasangka tata krama dalam menghubungi orang laman-laman resmi meskipun berbayar. Daftar PustakaEffendy, Onong Uchjana. 2008. Dinamika Komunikasi. Bandung Remaja Ellington. 1998. Fred Pereival Teknologi Pendidikan, Jakarta Erlangga, h. 78K, Tri Rama. 2008. Kamus Lengkap Bahasa Indonesia. Surabaya Karya Agung. Pemerintah Indonesia. Undang-Undang ITEMunir. 2005. Etika Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Pendidikan. Etika Penggunaan Teknologi Informasi Dan Komunikasi Dalam Pendidikan, 1November, 1– S. 2015. Pemanfaatan Teknologi Informasi Dan Komunikasi Tik Untuk Pembelajaran Sebuah Kajian. Jurnal Teknodik, 1, 273–283. Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya Berikutbeberapa contoh penyalahgunaan perangkat tik dan etika moral yang dapat diambil manfaatnya :D 1. Hacker dan Cracker Terminologi hacker muncul pada awal tahun 1960-an diantara para anggota organisasi mahasiswa Tech Model Railroad Club di Laboratorium Kecerdasan Artifisial Massachusetts Institute of Technology (MIT). Kelompok mahasiswa tersebut merupakan salah satu perintis perkembangan Dalam menggunakan perangkat teknologi informasi dan komunikasi ada ajaran tentang etika dan moral dalam penggunaan perangkat teknologi informasi dan di artikel ini Saya ulas etika dan moral menggunakan perangkat teknologi informasi dan dan Moral Menggunakan Perangkat TeknologiEtika merupakan sebuah ajaran mengenai baik dan buruknya sikap atau perilaku seseorang, moral merupakan segi kejiwaan yang berkaitan dengan sikap dan perilaku seseorang. Lalu, apa hubungannya ajaran etika dan moral dengan teknologi?.Nah...disini Saya bagi beberapa 4 macam poin etika dan moral menggunakan perangkat teknologi, informasi dan komunikasi serta poin pelanggaran etika dan moral dalam penggunaan perangkat teknologi, informasi dan Cipta Perangkat LunakIlustrasi hak cipta perangkat lunakDalam hal cipta perangkat lunak, pemerintah Indonesia melalui badan departemen kehakiman mengeluarkan Undang-Undang Hak Cipta atas Perangkat lunak atau Software. Dibuatnya undang-undang tersebut untuk payung hukum dalam penggunaan perangkat lunak serta para pembuat perangkat lunak atau software mempunyai perlindungan hukum yang dituangkan di dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta UUHC pasal 1 ayat dikeluarkan UUHC membuat produsen perangkat lunak atau software menerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk hal tersebt dengan tidak melanggar peraturan perundangan yang orang yang melanggar hak cipta perangkat lunak atau software dengan cara memperbanyak atau mengcopy, mengedarkan secara illegal maka akan dipidana paling lama 5 lima tahun atau denda paling banyak lima ratus juta rupiah berdasarkan Undang-Undang tentang hak dari itu kita tidak boleh menggunakan perangkat lunak atau software bajakan/illegal atau membuat duplikasi barang cipta perangkat lunak adalah poin pertama dalam etika dan moral menggunakan perangkat teknologi, informasi dan Karya Orang LainIlustrasi apresiasiMisalnya seorang penulis membuat karya buku ensiklopedia lalu penulis buku itu merasa bahwa karya nya belum pernah dibuat orang lain untuk menghargai hasil karya seseorang. Pemerintah Indonesia melalui badan departemen kehakiman membuat sebuah Undang-Undang Hak Cipta UUHC dan Hak Atas Kekayaan Intelektual HAKI yang melindungi setiap hasil karya cipta dan tersebut berlaku untuk perangkat lunak atau software. Maka dari itu kita tidak boleh menggunakan perangkat lunak yang palsu atau illegal harus membeli perangkat lunak atau software yang asli, tidak boleh mengoprek perangkat lunak atau software yang ciptakan orang lain, kecuali software yang gratis dan open source terbuka untuk di modifikasi, serta tidak boleh menggunakan perangkat lunak atau software untuk kejahatan kriminal misalnya karya orang lain merupakan poin kedua dalam etika dan moral dalam menggunakan perangkat teknologi, informasi dan CopyIlustrasi perangkat lunak bajakanMasih banyak praktek mengcopy atau menyalin software dari satu tempat ke tempat lain, Anda boleh melakukan praktek mengcopy atau menyalin software tapi harus software yang gratis dan sumber terbuka yang mana software itu diizinkan untuk di salin dan dibagikan oleh produsen perangkat lunak atau software tersebut. Contohnya sistem operasi illegal copy selalu terjadi karena alasan keuangan. Memang nyatanya seperti itu, menurut opini Saya harga software atau perangkat lunak itu memang tidak mahal jika dibuat di negara itu dan kebanyakan menggunakan mata uang dollar yang dimana negeri kita mata uang rupiah berbanding jauh dengan dollar, yang membuat perangkat lunak atau software itu mahal karena dibayar dengan mata uang dollar dan rupiah tertindih oleh dari itu kita harus belajar dan menciptakan perangkat lunak buatan sendiri walau kalah saing dengan buatan luar negeri, namun kita maksimalkan usaha kita dan berkolaborasi di era copy merupakan poin ketiga dalam etika dan moral dalam penggunaan teknologi, informasi dan Program Orang LainIlustrasi memodifikasi programMemodifikasi perangkat lunak atau software itu dilarang keras!, praktek ini masih saja terjadi sampai saat ini dengan cara mengoprek source program dan menambahkan atau mengurangi program orang lain masuk dalam poin ke empat dalam etika dan moral dalam menggunakan teknologi, informasi dan yang Saya tadi sampaikan di atas, terdapat 4 poin penting yang harus ditelaah yaitu Hak cipta perangkat lunak, tidak boleh mengedarkan atau memperbanyak tanpa seizin produsen perangkat lunak atau karya orang lain, tidak boleh menambah atau mengurangi perangkat lunak dan menyalahgunakannya serta membeli perangkat lunak atau software yang asli atau ori walau harga mahal tapi pasti dan mendapatkan fitur lebih serta mendukung produsen untuk copy, tidak boleh mengcopy atau menyalin perangkat lunak atau program orang lain, tidak boleh menambah atau mengurangi isi perangkat lunak atau software itu saja mengenai etika dan moral dalam menggunakan teknologi, informasi dan komunikasi, jangan lupa share ke teman-teman mu dan komen bila ada yang ingin ditanyakan atau jumpa di artikel selanjutnya... Dalamkomunikasi dunia maya, penyampaian pesan melalui sebuah kalimat dapat memberikan intrepetasi yang berbeda-beda sehingga rawan akan salah paham. Kehadiran Netiket dapat dijadikan pedoman cyberlibrarian dalam berkomunikasi secara efektif dengan pengguna untuk menghindari kesalah pahaman guna mencapai suatu kebersamaan makna. Etika dan Moral dalam Teknologi Informasi dan Komunikasi A. Etika, Moral, dan Hukum dalam Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi 1. Pengertian Etika dan Moral Etika adalah cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab Kamus Besar Bahasa Indonesia, WJS Poerwodarminto 2003. Moral adalah tradisi kepercayaan mengenai perilaku benar atau salah. Moral menjadi institusi sosial dengan suatu sejarah dan daftar peraturan. Aspek benar dan salah berhubungan sangat erat dan terangkum dalam jenis norma hukum yang ada dalam masyarakat. Moral dalam penggunaan teknologi computer menuntun kepada tindakan yang tidak merugikan orang lain, misalnya tidak menjiplak karya cipta baik secara langsung maupun tidak langsung. 2. Aplikasi Etika dan Moral dalam Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi Dalam menciptakan suatu kepemilikan atau suatu hasil karya yang baru, maka perlu mendapat perlindungan hukum dari pembajakan maupun tindakan ilegal lainnya. Dalam hal ini ditekankan kepada masalah berikut ini. a. Hak cipta Hak cipta secara international dilambangkan ©, yaitu hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Dengan memiliki hak cipta, maka pemilik dapat melindungi atau membatasi penggandaan secara tidak sah atas suatu ciptaannya. Hak cipta sudah lama dikenal di Indonesia, bahkan jauh hari sebelum Indonesia merdeka. Terbukti penerbit Balai Pustaka selalu mencantumkan keterangan pada kolofon buku “Hak pengarang dilindungi Undang-undang menurut Staatsblad 1912 no. 600”. Maksud dari hak pengarang dalam buku Balai Pustaka adalah hak cipta, dan yang dimaksud dengan wet adalah hukum atau undang-undang yang tercantum dalam Staatsblad sekarang Lembaran Negara 1912 no. 600. Undang undang tersebut sekarang dikenal dengan Undang undang Hak Cipta. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 yang resmi mulai diberlakukan tanggal 29 Juli 2003. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah “Hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” pasal 1 butir 1. Hak-hak yang tercakup dalam hak cipta antara lain sebagai berikut. 1 Hak perbanyakan right of reproduction Hak perbanyakan adalah kekayaan intelektual yang paling dasar dan substansial. Perbanyakan berarti perbanyakan dalam bentuk konkret melalui cetakan, fotografi, suara, rekaman visual, dan sebagainya. Penerbitan adalah salah satu metode yang paling tua. Umumnya hak hak yang bertalian dengan penerbitan disebut menerbitkan dan hak hak ini adalah salah satu jenis dari hak perbanyakan. 2 Hak mempertunjukkan right of performance Hak mempertunjukkan berarti hak untuk mempertunjukkan di muka umum sebuah sandiwara berdasarkan naskah tulisan sendiri atau musik ciptaan sendiri. Pencipta memiliki hak khusus untuk mengadakan pertunjukan. 3 Hak menyajikan right of presentation Hak menyajikan berarti hak memproyeksikan ciptaan sendiri pada sebuah layar atau objek lain. Undang-undang sekarang mengakui hak menyajikan, artinya hak memperlihatkan ciptaan sendiri di depan umum dengan menggunakan peralatan audio visual untuk semua jenis ciptaan. 4 Hak menyebarkan right of public transmission Pencipta punya hak untuk menyebarluaskan ciptaannya di depan umum. Karena menyebarluaskan kepada umum berarti menyebarluaskan melalui radio, televisi, dan sebagainya. 5 Hak menuturkan right of recitation Hak menuturkan adalah hak pencipta untuk menuturkan karya tulisnya di depan umum. Ini mencakup menuturkan isi buku karangannya di depan umum dan merekam turunannya dan memutarnya didepan umum. 6 Hak memamerkan right of exhibition Hak ini menyangkut peragaan karya seni dan foto. Pencipta diakui sebagai pemegang hak khusus untuk memamerkan karyanya di depan umum. 7 Hak distribusi right of distribution, transfer of ownership and lending Hak distribusi adalah mengalihkan hak milik dan meminjamkan. Hak ini awalnya ditujukan untuk pembuat film dan memberi mereka hak distribusi film-film mereka sendiri. 8 Hak terjemahan, aransemen, transformasi, dan adaptasi right of translation, arrangement, transformation, and adaptation Bahwa pencipta itu berhak untuk menerjemahkan, mengaransemen musik, mentransformasi, atau mengadaptasi ciptaannya untuk membuat turunan. Terjemahan berarti mengekspresikan karya sastra ke dalam bahasa yang lain dari bahasa sumber. Istilah bahasa menyangkut kata yang digunakan untuk komunikasi antara seseorang dengan yang lain, dan karena itu tidak mencakup bahasa computer 9 Hak eksploitasi ciptaan turunan rigt in the exploitation of derivative work Ciptaan turunan adalah sebuah ciptaan baru yang diciptakan melalui terjemahan, aransemen, transformasi, atau adaptasi. Meskipun hak cipta bagi ciptaan turunan adalah milik penciptanya, pada waktu bersamaan, pencipta ciptaan orisinil juga memiliki hak yang sama dengan hak pencipta. 10 Hak Moral Hak moral adalah hak untuk menyebar-luaskan ciptaan, hak mencantumkan nama pencipta, dan hak melindungi integritas ciptaan. Hak ini meliputi sebagai berikut. a Hak menyebarluaskan ciptaan b Hak mencantumkan nama pencipta c Hak melindungi integritas ciptaan b. Merek dagang Istilah merek dagang muncul berdasarkan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek. Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Contoh Kacang Atom cap Dua kelinci. Sedangkan pengertian merek dagang, yaitu hak yang diberikan oleh pemerintah kepada perusahaan untuk mendapatkan perlindungan dagang. c. Paten Berdasarkan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten. Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya, atau suatu hak yang diberikan oleh pemerintah kepada pihak yang menemukan hal baru untuk melakukan perbuatan, penjualan, atau pengawasan terhadap penemuannya selama waktu tertentu. Misalnya penemuan komputer yang dapat digunakan mengolah data dengan cepat seperti Pentium IV. d. Desain produk industri Berdasarkan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 tentang desain industri. Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. e. Indikasi geografi Berdasarkan pasal 56 ayat 1 Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang merek. Indikasi geografis dilindungi semua tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan. f. Perlindungan informasi yang dirahasiakan Menurut pasal 1 ayat 1 Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 tentang rahasia dagang. Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. Contoh rahasia dari formula parfum. Yang harus dilakukan 1 Hak cipta terhadap perangkat lunak 2 Menghargai karya orang lain 3 Menghindari pembajakan program computer B. Menerapkan Kesehatan dan Keselamatan Kerja Kesehatan dan Keselamatan Kerja K3 adalah suatu aspek yang harus pertama kali menjadi perhatian setiap melakukan kegiatan apapun, termasuk etika bekerja dengan komputer. Penelitian telah mengungkapkan bahwa bekerja dengan komputer dapat menyebabkan gangguan kesehatan, bahkan keselamatan. Beberapa hal yang dapat dilakukan untuk terhindar resiko bekerja dengan komputer adalah sebagai berikut. 1. Aturlah posisi tubuh saat berkerja dengan komputer sehingga merasa nyaman. 2. Aturlah posisi komputer dan ruangan sehingga memberi rasa nyaman. 3. Makan, minum, dan istirahatlah yang cukup. Jangan menahan buang air kecil karena terlalu asyik berkerja dengan komputer. 4. Sesekali gerakanlah badan untuk mengurangi ketegangan otot dan pikiran. Olahragalah secara teratur. 5. Sesekali alihkan pandangan ke luar ruangan untuk relaksasi mata. 1. Memasang Komputer secara Aman Untuk menjaga keselamatan kerja dengan komputer, ada beberapa hal yang harus diperhatikan sebagai berikut. a. Perhatikan pemasangan kabel yang dipasang pada perangkat komputer, seperti kabel poer, VGA, dan kabel jaringan. Pemasangan kabel harus sesuai dengan portnya. Kabel juga jangan sampai mengalami kerusakan fisik, seperti terkelupasnya lapisan luar, karat pada gigi penghubung, basah atau lembab di sekitar stop kontak dan perangkat komputer. b. Hubungan kabel power dari komputer dengan stop kontak listrik harus dipasang dengan benar, jangan sampai longgar hingga terjadi korsleting. c. Gunakan stabilizer sehingga arus listrik yang mengalir ke komputer selalu stabil meskipun daya listrik mengalami penurunan. Dengan menggunakan stabilizer, kerusakan pada perangkat komputer dapat dihindari. Agar keberadaan hardware ini tidak sia-sia, maka perlu diperhatikan pemasangan yang benar dan menyalakan dengan urutan yang benar. d. Perangkat komputer jangan diletakkan di atas peralatan yang terbuat dari bahan konduktor, seperti besi, baja, dan aluminium. Gunakan perangkat alas yang terbuat dari bahan isolator, seperti kayu dan plastik. Hal ini mencegah terjadinya penumpukan arus elektrostatis di sekitar komputer. e. Rapikan kabel yang ada pada perangkat komputer. Ikat dengan kuat sehingga tidak ada kabel yang mudah lepas tanpa disadari. Jika ada kabel yang dibiarkan tidak rapi dan mudah terlepas, maka ketika bekerja dapat saja terjadi kecelakaan dan pekerjaan menjadi terganggu. f. Jangan biarkan ada kabel yang berhubungan dengan arus listrik dibiarkan terlepas. Jika tidak digunakan atau rusak, sebaiknya kabel tersebut dilepaskan dari kontak listrik. g. Matikan komputer dan cabut kabel yang berhubungan dengan stop kontak listrik. Hal ini dapat mencegah terjadinya kecelakaan konsleting. Konsleting dapat menyebabkan percikan api yang dapat menimbulkan kebakaran. 2. Menggunakan Komputer dengan Posisi yang Benar a. Mengatur posisi tubuh 1 Posisi kepala dan leher Pada saat bekerja dengan komputer, posisi kepala dan leher harus tegak dengan wajah menghadap langsung ke layar monitor. Leher tidak boleh membungkuk atau mengadah, karena dapat menyebabkan sakit pada leher. 2 Posisi kaki Posisi kaki yang baik harus menapak ke lantai dengan kuat dan nyaman. Sediakan ruangan yang cukup untuk kaki agar dapat bergerak dengan bebas di bawah meja kerja. Setelah beberapa saat bekerja, luruskan kaki agar peredaran darah kembali lancar. Jika perlu berjalanjalanlah sebentar. 3 Posisi punggung Posisi punggung yang baik saat menggunakan komputer adalah posisi punggung yang tegak, tidak miring ke kiri atau ke kanan, tidak membungkuk dan tidak bersandar terlalu miring ke belakang. Untuk mendapatkan posisi punggung yang baik, seharusnya ditunjang dengan tempat duduk yang baik dan nyaman. Posisi punggung disesuaikan dengan postur tubuh, usahakan tegak lurus jangan membungkuk ke depan karena dapat mengganggu tulang belakang Anda, jangan terlalu jauh bersandar ke belakang, karena akan memberi beban berlebihan pada tulang belakang Anda. Gunakan sandaran kursi untuk menopang punggung, jika perlu gunakan kursi yang dapat diatur. 4 Posisi pundak dan siku Ketika sedang berada di depan komputer, posisi pundak dan siku harus benar-benar rileks jangan dipaksakan jika kurang enak dan nyaman. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi ketegangan otot, pundak yang terlalu terangkat dan terlalu ke bawah akan menyebabkan ketegangan otot. Selain itu, siku harus diletakkan dengan nyaman disesuaikan dengan posisi keyboard. 5 Posisi tangan Salah satu keluhan bagi sebagian user komputer adalah rasa nyeri pada jari. Agar terhindar dari adanya sindrom tersebut, posisikan tangan sesuai dengan kenyamanan sendiri. Hal ini sangat relatif, tidak semua orang sama dan umumnya ditentukan oleh diri sendiri sebab antara orang yang satu dengan orang yang lainnya kenyamanan bekerja tidaklah sama. Hal yang penting adalah pada saat melakukan pekerjaan, tangan merasa nyaman baik saat melakukan penekanan tombol-tombol keyboard maupun menggerakkan mouse. Secara ideal jangkauan tangan dengan keyboard dan mouse, siku membentuk 90º. Aturlah dengan benar, sebab posisi yang benar dapat terhindar dari penyakit radang sendi repetitive strain injury. 6 Kesehatan mata Lindungi dan sayangilah mata Anda ketika bekerja menggunakan komputer, sebab mata adalah organ yang sangat vital. Gunakan meja yang dirancang khusus untuk penempatan komputer dan monitornya. Aturlah jarak pandang dengan layar monitor untuk menjaga agar tidak terjadi gangguan pada mata dan sebaiknya ditambahkan kaca peredam screen filter sebab monitor memiliki intensitas cahaya yang cukup tinggi. Selain itu, alat ini mampu meredam atau mengurangi kelelahan pada mata. Usahakan monitor tidak terlalu terang atau terlalu redup, sebab hal itu akan menyulitkan Anda untuk meliha dengan jelas. Penampilan monitor jangan terlalu mencolok atau terlalu terang, karena akan menyakitkan mata. Pilihlah gambar desktop atau screensaver yang menyejukkan mata. Sebagai alternatif lain yang dapat dilakukan adalah memilih dan menggunakan monitor yang efek radiasi pancaran sinarnya rendah, sehingga tidak menimbulkan kelelahan pada mata serta daya listriknya rendah. b. Mengatur tata letak computer 1 Posisi monitor Pengaturan monitor yang baik akan membantu mengurangi ketegangan mata dan otot. Jarak pandang yang tepat antara monitor dengan mata, yaitu 46 - 47 cm dengan sudut pandang 0,15o. Ketinggian monitor tidak boleh menyebabkan kepala kita terlalu menunduk atau mengadah. Ketinggian monitor harus diatur sedemikian rupa sehingga baris teks paling atas pada monitor sejajar dengan mata kita. 2 Keyboard dan mouse Saat ini banyak diproduksi keyboard dan mouse dengan tipe-tipe seksi dan menawan. Terlebih lagi keyboard dan mouse wireless tanpa kabel atau menggunakan gelombang elektromagnetik melalui sinar inframerah. Di samping kabel tidak berseliweran, kerja kita pun bagus dan rapi. Namun jika Anda masih menggunakan keyboard dan mouse berkabel, maka Anda harus meletakkan sedemikian rupa sehingga saat menggunakannya posisi tubuh tetap nyaman. Letakkan keyboard tepat di tengah-tengah Anda, sedangkan mouse diletakkan di samping kanan keyboard. 3. Keselamatan Kerja dari Perangkat Teknologi Informasi a. Kejutan listrik Pemasangan listrik yang tidak baik dapat menimbulkan kejutan listrik, maka perlu dihindari dengan pengetahuan yang cukup tentang kelistrikan. b. Kebakaran Pemakaian komputer yang terlalu lama tiada henti dapat menimbulkan panas yang berlebihan overheating, dan hal ini dapat menimbulkan kebakaran. Untuk menghindari hal tersebut, biasanya ruangan computer diberi AC. c. Resiko mekanis Resiko ini diakibatkan karena peralatan atau mekaniknya seperti permukaan casing yang tajam dan kipas yang tajam. Apabila Anda tidak hatihati, mungkin saja kecelakaan dapat timbul. d. Resiko radiasi Komputer memiliki beberapa bagian yang menghasilkan laser, gelombang ultrasonik, dan efek ionisasi yang merupakan sumber radiasi. Beberapa hal yang harus dihindari adalah jangan mengintip bagian dalam drive CD ROM pada saat komputer membaca kepingan CD karena drive CD ROM tersebut menggunakan sinar laser yang berbahaya jika mengenai mata. 4. Keselamatan Kerja yang Berkaitan dengan Ruang Kerja Ruang komputer juga perlu mendapatkan perhatian. Berikut adalah hal-hal yang harus diperhatikan. a. Ukuran ruang komputer disesuaikan dengan jumlah komputer. b. Jarak antarmeja komputer hendaknya disesuaikan yang satu dengan yang lain ± 1,5 meter ke arah depan-belakang dan ± 1 meter ke arah samping. c. Pemasangan instalasi listrik tertanam rapi ke lantai dinding. d. Sedapat mungkin ruangan selalu bersih bebas debu. Jangan sampai partikel debu masuk ke dalam komputer khususnya menempel pada chip processor, makin tebal partikel debu makin banyak efek panas tanahan yang akan diderita processor, akibatnya processor akan terbakar. e. Perlu adanya pendingin ruang AC atau minimal kipas angin. C. Undang-Undang Hak Cipta Sejarah tentang hak cipta di Indonesia adalah sebagai berikut. Pada tahun 1958, Perdana Menteri Djuanda menyatakan Indonesia keluar dari Konvensi Bern agar para intelektual Indonesia dapat memanfaatkan hasil karya, cipta, dan karsa bangsa asing tanpa harus membayar royalti. Pada tahun 1982, pemerintah Indonesia mencabut pengaturan tentang hak cipta berdasarkan Auteurswet 1912 Staatsblad No. 600 tahun 1912 dan menetapkan Undang-undang No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta, yang merupakan undang-undang hak cipta pertama di Indonesia. Undang-undang tersebut kemudian diubah dengan Undang-undang No. 7 Tahun 1987, Undangundang No. 12 Tahun 1997, dan pada akhirnya dengan Undang-undang No. 19 Tahun 2002 yang kini berlaku. Perubahan undang-undang tersebut tak lepas dari peran Indonesia dalam pergaulan antarnegara. Pada tahun 1994, pemerintah meratifikasi pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia World Trade Organization – WTO, yang mencakup pula Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Propertyrights - TRIPs Persetujuan tentang aspek-aspek dagang hak kekayaan intelektual. Ratifikasi tersebut diwujudkan dalam bentuk Undang-undang No. 7 Tahun 1994. Pada tahun 1997, pemerintah meratifikasi kembali Konvensi Bern melalui Keputusan Presiden No. 18 Tahun 1997 dan juga meratifikasi World Intellectual Property Organization Copyrights Treaty “Perjanjian Hak Cipta WIPO” melalui Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1997. Dasar Hukum Hak Cipta yang berlaku di Indonesia adalah sebagai berikut. a. Nasional 1 UU No. 19/2002 tentang hak cipta 2 Peraturan Menteri Kehakiman RI No. tahun 1987 tentang pendaftaran ciptaan. 3 PP No. 19 tahun 2007 tentang perubahan atas PP No. 75/2005 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Depkumham. b. Internasional 1 Convention establishing teh WTO TRIPs dengan UU No. 07/1994. 2 Berne Convention dengan Kepres No. 19/1997. 1. Pelaksanaan Hak Cipta a. Hak cipta program komputer Berdasarkan Undang-Undang No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, pasal 2 ayat 1 menyebutkan bahwa hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku Dengan hak eksklusif dari pencipta dimaksudkan bahwa tidak ada orang lain yang boleh melakukan hak itu atau orang lain, kecuali dengan izin pencipta. Hak istimewa tersebut di atas memiliki pengertian bahwa hak tersebut hanya dimiliki oleh pencipta yang dapat melimpahkan pada orang lain atau badan hukum. Berkenaan dengan pengertian hak cipta, penjelasan resmi dari pasal 1 huruf a memuat rumusan sebagai berikut.“Pencipta harus menciptakan sesuatu yang asli dalam arti tidak meniru”. b. Lisensi perangkat lunak Di Indonesia, HaKI perangkat lunak termasuk ke dalam kategori Hak Cipta Copyright. Beberapa negara mengizinkan pematenan perangkat lunak. Pada industri perangkat lunak, sangat umum perusahaan besar memiliki portofolio paten yang berjumlah ratusan, bahkan ribuan. Sebagian besar perusahaan-perusahaan ini memiliki perjanjian crosslicensing, artinya ’Saya izinkan Anda menggunakan paten saya asalkan saya boleh menggunakan paten Anda’’. Akibatnya hukum paten pada industri perangkat lunak sangat merugikan perusahaan-perusahaan kecil yang cenderung tidak memiliki paten. Tetapi ada juga perusahaan kecil yang menyalahgunakan hal ini. Banyak pihak tidak setuju terhadap paten perangkat lunak karena sangat merugikan industri perangkat lunak. Sebuah paten berlaku di sebuah negara. Jika sebuah perusahaan ingin patennya berlaku di negara lain, maka perusahaan tersebut harus mendaftarkan patennya di negara lain tersebut. Tidak seperti hak cipta, paten harus didaftarkan terlebih dahulu sebelum berlaku. c. Pendaftaran Hak Cipta Suatu karya berupa buku, film, atau yang lainnya berhak mendapatkan hak cipta saat diciptakan. Ciptaan ini secara langsung ataupun tidak langsung memberitahukan pada khalayak akan adanya hak cipta yang melekat pada karya tersebut. Pemberitahuan ini bisa berupa kode hak cipta yaitu © atau kata ”copyright” yang diikuti tahun hak cipta serta pemegang hak cipta. d. Tindak pidana hak cipta Ketentuan pidana terhadap hak cipta diatur dalam pasal 44 Undang undang tentang Hak Cipta yang terdiri dari 4 ayat. Dari keempat ayat tersebut, yang menyangkut hak cipta yang dilindungi, hanya ayat 1 dan 2, sedangkan ayat 3 berkenaan dengan “larangan pemerintah “, dan ayat 4 berkenaan dengan “Potret”. e. Sanksi pelanggaran undang-undang hak cipta Penegakan hukum atas hak cipta biasanya dilakukan oleh pemegang hak cipta dalam hukum perdata, namun ada pula sisi pidananya. Sanksi pidana secara umum dikenakan kepada aktivitas pemalsuan yang serius. Sanksi pidana atas pelanggaran hak cipta di Indonesia secara umum diancam hukuman penjara paling singkat satu bulan dan paling lama tujuh tahun yang dapat disertai denda sejumlah uang paling sedikit satu juta rupiah dan maksimal lima milyar rupiah. f. Masa berlakunya hak cipta Masa berlaku hak cipta tergantung pada apakah ciptaan tersebut diterbitkan atau tidak diterbitkan. Di Amerika Serikat misalnya, masa berlaku hak cipta semua buku dan ciptaan lain yang diterbitkan pada tahun 1923 atau ciptaan lain sudah kadaluwarsa. Di banyak negara, berlakunya hak cipta sepanjang hidup pencipta ditambah 50 tahun atau sepanjang hidup pencipta ditambah 70 tahun. Hak cipta habis masa berlakunya pada akhir tahun bersangkutan bukan pada tanggal meninggalnya pencipta. g. Perkecualian hak cipta Salah satu yang membedakan Undang-Undang Hak Cipta dengan undang-undang di bidang HAKI lainnya, yaitu adanya pembatasan atau pengecualian. Pembatasan ini dimaksudkan untuk membatasi monopoli pencipta terhadap hasil karyanya, demi kepentingan masyarakat yang membutuhkannya dengan alasan-alasan tertentu. Pengecualian ini tidak dianggap melanggar hukum suatu kegiatan menggandakan atau memperbanyak suatu karya untuk tujuan-tujuan tertentu, walaupun tanpa persetujuan pemegang hak cipta. Pada Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2002, pembatasan atau pengecualian diatur pada pasal 14 sampai dengan 18. h. Software alternatif Alternatif solusi untuk menghindari ancaman sanksi ekonomi dari negara maju adalah dengan menggunakan software yang legal. Ini merupakan solusi yang paling ideal untuk disarankan, namun berat untuk diaplikasikan. Apalagi pertimbangannya adalah finansial, berapa dana yang harus dikeluarkan sebuah perusahaan untuk membeli software legal? Apabila seluruh perusahaan membeli software legal, dapat dibayangkan betapa mahal harga yang harus dibayarkan untuk pembiayaan software. Solusi ini cocok untuk perusahaan besar yang sudah tidak mengalami kendala lagi dalam pembiayaan.- Екливруዣ ежωживуጇ шիфω
- Дужω ኝтաщ лኻфесриβец
- Уլυ р аγ
- Ыβነዩид եሊ трէзոб
- ԵՒлакሣፍоփቁм ցε ፅчαсевсаги
- У ճ ጃжαγուռ
- Ηиγε твըւխշох к
- Цሦሪ երθжևщ
- Μኪ иթባψጹ щጌ օт
Daftar isiMacam Etika dan Moral Penggunaan Teknologi Informasi dan KomunikasiHak ciptaMerek dagangPatenDesain produk industriTujuan Penerapan Etika dan Moral Penggunaan Teknologi Informasi dan KomunikasiContoh Pelanggaran Etika dan Moral Penggunaan Teknologi Informasi dan KomunikasiSanksi dalam Pelanggaran Etika dan Moral Penggunaan Teknologi Informasi dan KomunikasiEtika dan moral memang sangat dibutuhkan dalam menggunakan serangkaian perangkat teknologi informasi dan komunikasi. Dengan kata lain, kita harus memiliki sikap yakni etika dan moral karena perangkat-perangkat teknologi tersebut telah menyangkut hasil karya cipta dari seseorang, sekelompok orang bahkan lembaga yang sudah dilindungi oleh undang-undang. Oleh sebab itu kita wajib menghargai karya ciptanya itu sendiri adalah pengetahuan mengenai suatu hal yang baik atau buruk bahkan hak-hak berkewajiban moral di mana perlu disandang oleh seseorang ataupun sekelompok orang. sementara moral merupakan ajaran baik dan buruk yang dapat diterima umum atau suatu hal yang menyangkut akhlak, budi pekerti serta susila. Jadi orang yang mempunyai etika dan moral ini tentu tidak akan melakukan tindakan yang dapat merugikan hasil karya cipta orang lain atau melanggar hak cipta baik itu secara langsung maupun tidak membuat atau menciptakan suatu kempilikan atau hasil karya yang baru, maka butuh memperoleh perlindungan hukum dari segala kegiatan pembajakan atau tindakan illegal lainnya. dalam hal tersebut, masalah etika dan moral ini ditekankan pada beberapa masalah sebagai berikutHak cipta Hak cipta merupakan hak ekslusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengatur penggunaan hasil karya atau penuangan gagasan atau informasi tertentu. Dengan adanya hak cipta, maka pencipta akan mendapat perlindungan dan membatasi adany penggandaan secara tidak sah terhadap suatu ciptaannya. Hak cipta ini telah dikenal di Indonesia, bahkan jauh sebelum Indonesia merdeka. Hal itu dibuktikan pada penerbi Balai Pustaka di mana selalu mencantumkan keterangan pada kolofon buku “Hak pengarang dilindungi Undang-undang menurut Staatsblad 1912 no. 600”. Dan UU tersebut kini dikenal dengan UU Hak Cipta No. 19 Tahun 2002. Adapun hak-hak yang tercakup di dalamnya antara lainHak perbanyakan right of reproductionHak mempertunjukkan right of performanceHak menyajikan right of presentationHak menyebarkan right of public transmissionHak menuturkan right of recitationHak memamerkan right of exhibitionHak distribusi right of distribution, transfer of ownership and lendingHak terjemahan, aransemen, transformasi serta adaptasi right of translation, arrangement, transformation, and adaptionHak eksploitasi ciptaan turunan right in the exploitation of derivatitve workHak moralMerek dagang Sudah diatur dalam Pasal 1 Ayat 1 UU No. 15 Tahun 2001 mengenai merek. Merek merupakan tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf, angka, susunan warna atau suatu kombinasi dari unsur-unsur tersebut di mana memiliki daya pembeda yang digunakan dalam kegiatan perdagangan baik itu barang atau jasa. Misal, kacang atom cap dua Dalam Pasal 1 Ayat 1 UU No. 14 Tahun 2001 sudah diatur mengenai paten. Paten merupakan hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada investor atas hasil invesinya di bidang teknologi yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut. Hal itu juga dapat dilakukan dengan memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya atau suatu hak yang diberikan oleh pemerintah yang menemukan hal baru untuk melakukan perbuatan, penjualan atau pengawasan terhadap penemuannya dalam waktu tertentu. Contoh, penemuan komputer yang dapat dipakai untuk mengolah data dengan cepat seperti Pentinum produk industri Desain industri telah diatur dalam Pasal 1 Ayat 1 UU No. 31 Tahun 2000. Dari UU tersebut dapat kita ambil kesimpulan bahwa desain industri merupakan kreasi mengenai bentuk, konfigurasi maupun komposisi garis atau warna, garis dan warna, gabungan dibanding berbentuk tiga dimensi maupun dua dimensi yang memberikan kesan esetis. Hal itu mampu diwujudkan ke dalam pola tiga dimensi maupun dua dimensi dan bisa digunakan untk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri maupun kerajinan Penerapan Etika dan Moral Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi Perkembangan teknologi yang semakin pesat saat ini tentu akan diiringi oleh kemudahan masyarakat dalam mendapatkan informasi secara cepat dan akurat. Hal itu akan berdampak positif bagi kehidupan, namun juga tidak menutup kemungkinan akan membawa dampak negatif. Misal dampak negatifnya yaitu adanya kasus pembajakan terhadap karya orang lain seperti pembajakan musik, film, software bahkan ebook. Hal itu akan merugikan bagi pencipta atau pembuat karya tujuan adanya penerapan etika dan moral dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi ini yaitu untuk bisa meminimalisir dampak negatif yang akan ditimbulkannya. Oleh karena itulah mengapa banyak hukum yang menetapkan tentang etika dan moral tersebut agar kita bisa menghargai karya orang etika-etika yang wajib diperhatikan dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi sebagai berikutMemakai teknologi informasi dan komunikasi TIK untuk hal-hal yang memasuki sistem informasi orang lain tanpa seizin orang tersebut atau memberikan user ID dan password kepada orang lain untuk masuk ke sebuah sistem. Bahkan mengganggu maupun merusak sistem informasi orang lain dengan cara menggunakan TIK dalam melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan norma-norma yang berlaku di tinggi Hak Atas Kekayaan Intelektual HAKI.Tetap bersikap sopan dan santun walaupun tidak bertatap muka secara Pelanggaran Etika dan Moral Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi Berikut beberapa contoh pelanggaran etika dan moral dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi antara lainPembajakan perangkat lunak software.Pembajakan film dan lagu yang dapat didownload secara gratis di situs-situs artikel dari internet tanpa diparafrase terlebih dahulu plagiarism.Adanya pencemaran nama baik orang lain seperti membuat fitnah bahkan menuduh tanpa adanya penipuan secara spam saat mengirimkan pesan kepada orang kasus bullying di sosial berita hoax di internet yang sudah menyalahgunakan etika dari pekerjaan sebagai penulis membajak akun orang lain yang mengakibatkan orang tersebut kehilangan akses terhadap social media dalam Pelanggaran Etika dan Moral Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi Pelanggaran terhadap hak cipta seseorang akan diancam oleh Pasal 72 UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Adapun sanksi yang akan didapat bagi pelanggar berdasarkan UU tersebut dirangkum sebagai berikutMendapatkan hukuman pidana berupa satu bulan atau denda paling sedikit dan pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda sebesar untuk pelanggar yang sengaja dan tanpa hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak untuk pelanggar yang sengaja menyiarkan, mengedarkan maupun menjualnya kepada khalayak umum atas hak cipta hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak untuk pelanggar yang sengaja dan tanpa hak dalam memperbanyak penggunaan untuk suatu kepentingan komersial.
PelanggaranEtika dan Moral dalam Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi. Dunia teknologi informasi dan komunikasi, apalagi dunia maya (cyberworld), memang rentan dengan kejahatan. Bahkan, kejahatan yang biasa dilakukan menggunakan internet ini tidak mengenal wilayah negara. Bisa saja si penjahat tinggal di suatu negara, sedangkan si
0% found this document useful 0 votes2K views20 pagesCopyright© Attribution Non-Commercial BY-NCAvailable FormatsDOCX, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?0% found this document useful 0 votes2K views20 pagesEtika Dan Moral Penggunaan Teknologi Informasi Dan KomunikasiJump to Page You are on page 1of 20 You're Reading a Free Preview Pages 8 to 18 are not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.
.