Dasar Hukum Banding Perkara Perdata. Dasar hukum banding diatur dalam Pasal 188 sampai dengan Pasal 194 Herziene Inlandsche Reglement atau HIR (untuk Jawa dan Madura) kemudian Pasal 199 sampai dengan Pasal 205 Rechtsglement Buitengewesten atau Rbg (untuk luar Jawa dan Madura), serta Pasal 3 Jo. Panitera Muda Perdata pada Maja Pertama mencatat dalam buku register dan memberikan Akta Pernyataan Banding kepada pemohon apabila panjar biaya banding telah dibayar lunas. Pengadilan wajib menyampaikan permohonan banding kepada pihak terbasnding dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender, tanpa perlu menunggu diterimanya memori banding. Dengan ini mengajukan Permohonan Pemeriksaan perkara pada tingkat Banding sesuai Pernyataan Banding di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Pekanbaru, pada hari Kamis, tanggal 1 0 April 20 14, terhadap Putusan Pengadilan Negeri Kelas 1 A Pekanbaru dalam Perkara Perdata Nomor : 163 /Pdt.G/201 3 /PN. PBR, tertanggal 27 Maret 201 4, sebagai berikut: 1. Pencabutan permohonan banding harus segera dikirim oleh Panitera ke Pengadilan Tinggi disertai akta pencabutan yang ditandatangani oleh Panitera. Sumber: - Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2008, hlm. 4-7. BANDING PERDATA. Tenggang waktu pernyataan mengajukan banding adalah 14 hari sejak putusan dibacakan bila para pihak hadir atau 14 hari pemberitahuan putusan apabila salah satu pihak tidak hadir (Pasal 7 ayat (1) dan (2) UU No. 20/1947 Jo pasal 46 UU No. 14/1985). Prosedur pengajuan sama hal nya dengan pernyataan banding dalam pidana. DAFTAR ISI ULASAN LENGKAP Saudara tidak menyebutkan pengajuan memori banding yang Saudara maksud dalam perkara perdata atau perkara pidana. Oleh karena itu, kami akan jelaskan satu persatu. Pengertian memori banding tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Surat kuasa banding perdata harus disusun dengan format yang jelas dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berikut ini adalah contoh format surat kuasa banding perdata: [Nama Pengacara atau Kuasa Hukum] [Alamat Pengacara atau Kuasa Hukum] [Nomor Telepon Pengacara atau Kuasa Hukum] [Tanggal] Yth. [Nama Pengadilan Tinggi] Di [Kota]
Apabila panjar biaya banding yang telah dibayar tunas maka pengadilan wajib membuat akta peryataan banding dan mencatat permohonan banding tersebut dalam register induk perkara perdata dan register permohonan banding.
Pencabutan permohonan banding harus segera dikirim oleh Panitera ke Pengadilan Tinggi disertai akta pencabutan yang ditandatangani oleh Panitera. - Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2008, hlm. 4-7. .
  • rr88ac4dww.pages.dev/223
  • rr88ac4dww.pages.dev/522
  • rr88ac4dww.pages.dev/389
  • rr88ac4dww.pages.dev/796
  • rr88ac4dww.pages.dev/891
  • rr88ac4dww.pages.dev/855
  • rr88ac4dww.pages.dev/585
  • rr88ac4dww.pages.dev/129
  • rr88ac4dww.pages.dev/720
  • rr88ac4dww.pages.dev/744
  • rr88ac4dww.pages.dev/859
  • rr88ac4dww.pages.dev/677
  • rr88ac4dww.pages.dev/435
  • rr88ac4dww.pages.dev/665
  • rr88ac4dww.pages.dev/78
  • contoh surat pernyataan banding perdata